SIM Keliling: Jam Operasional dan Lokasi 24 Jam

Posted on

Sim keliling jam operasional – SIM Keliling hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu repot mengantre di kantor Samsat. Layanan ini beroperasi dengan jam dan lokasi yang fleksibel, bahkan tersedia yang buka 24 jam.

Berikut adalah informasi lengkap tentang jam operasional dan lokasi SIM Keliling, beserta persyaratan dan prosedur pembuatan SIM.

Jam Operasional SIM Keliling

Bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tersedia layanan SIM Keliling yang memberikan kemudahan dan efisiensi. Layanan ini beroperasi pada jam-jam tertentu, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Jam operasional SIM Keliling umumnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, untuk wilayah Surabaya Barat, jam operasional Samsat dapat dilihat pada samsat surabaya barat jam operasional . Dengan mengetahui jam operasional SIM Keliling, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM agar tidak terlambat atau terlewat.

Hari Kerja

Pada hari kerja, layanan SIM Keliling beroperasi pada:

  • Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB

Akhir Pekan

Sedangkan pada akhir pekan, layanan SIM Keliling beroperasi pada:

  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Minggu: Tutup

Lokasi SIM Keliling 24 Jam

Untuk saat ini, belum tersedia layanan SIM Keliling yang beroperasi selama 24 jam. Layanan SIM Keliling hanya beroperasi pada jam-jam yang telah ditentukan di atas.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan SIM Keliling, penting untuk mengetahui jam operasionalnya. Di Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi pada hari Senin hingga Sabtu. Nah, jika Anda berdomisili di kawasan Sentul, Anda dapat mengecek sgc sentul jam operasional untuk informasi lebih lanjut.

Jam operasional SIM Keliling Sentul biasanya berbeda dari layanan SIM Keliling di lokasi lain, sehingga penting untuk mengeceknya terlebih dahulu agar tidak kecele.

Lokasi SIM Keliling

Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM, kepolisian menyediakan layanan SIM keliling yang tersebar di berbagai titik strategis. Berikut adalah informasi mengenai lokasi dan jam operasional SIM keliling:

Lokasi dan Jam Operasional, Sim keliling jam operasional

  • Lokasi 1:Alamat, Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB, Sabtu: 08.00-11.00 WIB
  • Lokasi 2:Alamat, Senin-Jumat: 09.00-13.00 WIB, Sabtu: 09.00-12.00 WIB
  • Lokasi 3:Alamat, Senin-Jumat: 10.00-14.00 WIB, Sabtu: 10.00-13.00 WIB

Lokasi Terdekat

Untuk mengetahui lokasi SIM keliling terdekat berdasarkan lokasi Anda, silakan kunjungi situs web resmi kepolisian atau gunakan aplikasi layanan publik yang menyediakan informasi tersebut.

Bagi yang membutuhkan layanan kartu SIM di luar jam operasional, sim keliling jam operasional menjadi solusi tepat. Salah satu penyedia layanan sim keliling yang terpercaya adalah Selindo Perdana. Selindo perdana jam operasional tersedia 24 jam sehingga pelanggan dapat melakukan aktivasi kartu SIM kapan saja.

Layanan sim keliling ini juga memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti kartu SIM yang hilang atau rusak. Jadi, bagi yang membutuhkan layanan kartu SIM di luar jam operasional, sim keliling jam operasional adalah pilihan yang tepat.

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SIM: Sim Keliling Jam Operasional

Sim keliling jam operasional

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Untuk memperoleh SIM, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya:

Persyaratan Pembuatan SIM

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan 21 tahun untuk SIM C
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas
  • Membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan sehat

Prosedur Pembuatan SIM

  1. Daftar online melalui website atau aplikasi Korlantas Polri
  2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada waktu yang telah ditentukan
  3. Lakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan kesehatan
  4. Ikuti ujian teori dan praktik
  5. Bayar biaya pembuatan SIM
  6. Ambil SIM setelah proses selesai
  7. Biaya dan Waktu Proses Pembuatan SIM

    Biaya pembuatan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dibuat. Untuk SIM A, biayanya sekitar Rp120.000, sedangkan untuk SIM C sekitar Rp100.000. Proses pembuatan SIM biasanya memakan waktu sekitar 1-2 jam.

    Ringkasan Terakhir

    Dengan adanya SIM Keliling, pembuatan SIM menjadi lebih mudah dan praktis. Manfaatkan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan SIM Anda tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga.

    Jawaban untuk Pertanyaan Umum

    Apa saja persyaratan untuk membuat SIM baru?

    Persyaratan pembuatan SIM baru meliputi: KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan bukti lulus ujian teori dan praktik.

    Berapa biaya pembuatan SIM baru?

    Biaya pembuatan SIM baru bervariasi tergantung jenis SIM yang dibuat.

    Berapa lama proses pembuatan SIM?

    Proses pembuatan SIM biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

    Sim keliling jam operasional adalah layanan praktis yang memudahkan Anda untuk mengisi pulsa dan membeli paket data kapan saja. Jika Anda ingin mengetahui jam operasional suatu toko atau kantor, Anda dapat melihat sign jam operasional yang biasanya dipasang di depan pintu masuk.

    Dengan begitu, Anda tidak perlu menebak-nebak atau bertanya kepada orang lain, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga Anda. Sim keliling jam operasional akan selalu siap melayani kebutuhan Anda, kapan pun Anda membutuhkannya.