Persyaratan skck kecamatan bojong kulur jam operasional – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kecamatan Bojong Kulur menyediakan layanan pembuatan SKCK dengan persyaratan dan jam operasional tertentu. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Layanan pembuatan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Persyaratan Pembuatan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur
Proses pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kecamatan Bojong Kulur memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk verifikasi identitas dan kelengkapan data pemohon.
Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lama (jika ada)
- Rumus Sidik Jari (jika ada)
Persyaratan dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas pemohon, riwayat kependudukan, dan riwayat catatan kepolisian. Beberapa dokumen mungkin memerlukan legalisir dari pihak berwenang terkait.
Untuk memperoleh SKCK di Kecamatan Bojong Kulur, Anda perlu memperhatikan jam operasionalnya. Selain itu, mendirikan usaha juga memerlukan persyaratan tertentu, seperti yang dijelaskan dalam syarat syarat pendirian usaha . Setelah memenuhi syarat-syarat pendirian usaha, Anda dapat kembali mengurus SKCK di Kecamatan Bojong Kulur sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Ketentuan Khusus
Untuk pemohon yang belum memiliki SKCK sebelumnya, wajib menyertakan surat keterangan dari Polsek setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.
Bagi pemohon yang kehilangan SKCK, dapat mengajukan permohonan kembali dengan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Polres Metro Bekasi.
Untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan, seperti yang tertera pada situs syarat syarat ke pegadaian . Setelah mengetahui persyaratan tersebut, jangan lupa untuk memeriksa jam operasional SKCK Kecamatan Bojong Kulur jika Anda memerlukannya sebagai salah satu dokumen pendukung.
Informasi jam operasional SKCK Kecamatan Bojong Kulur dapat Anda peroleh melalui sumber terpercaya atau dengan menghubungi pihak kecamatan secara langsung.
Jam Operasional Pelayanan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur: Persyaratan Skck Kecamatan Bojong Kulur Jam Operasional
Bagi warga Kecamatan Bojong Kulur yang membutuhkan pelayanan pembuatan SKCK, penting untuk mengetahui jam operasional yang berlaku. Berikut informasi lengkapnya:
Hari dan Jam Pelayanan, Persyaratan skck kecamatan bojong kulur jam operasional
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 14.30 WIB
Jam Istirahat
Pelayanan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur memiliki jam istirahat pada pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Hari Libur
Pelayanan SKCK tidak tersedia pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk melengkapi berkas pernikahan, salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jika Anda berdomisili di Kecamatan Bojong Kulur, jam operasional untuk pengurusan SKCK adalah Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Selain SKCK, terdapat berbagai syarat menikah lain yang perlu dipersiapkan, seperti akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan fotokopi KTP.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk kelancaran proses pengurusan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur.
Layanan Khusus
Pada saat tertentu, seperti menjelang hari besar atau acara tertentu, Kecamatan Bojong Kulur dapat memperpanjang jam operasional pelayanan SKCK atau membuka layanan khusus. Informasi terkait hal ini akan diumumkan secara resmi melalui website atau media sosial kecamatan.
Untuk mengurus SKCK di Kecamatan Bojong Kulur, pastikan Anda mengetahui jam operasionalnya. Sedangkan bagi yang ingin mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah, dapat merujuk pada syarat pinjaman di pegadaian jaminan sertifikat rumah . Setelah memperoleh pinjaman, jangan lupa untuk melunasi tepat waktu.
Untuk pengurusan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur, tetap perhatikan jam operasionalnya agar proses berjalan lancar.
Persyaratan dan Jam Operasional SKCK Kecamatan Bojong Kulur
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kecamatan Bojong Kulur memerlukan pemahaman tentang persyaratan dan jam operasional yang berlaku. Berikut ini adalah informasi lengkapnya:
Persyaratan Pembuatan SKCK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Surat pengantar dari instansi terkait (jika diperlukan)
Jam Operasional
Pelayanan pembuatan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur beroperasi pada:
- Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 11.30 WIB
- Sabtu dan Minggu: Libur
Perlu diketahui bahwa jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk menghubungi kantor Kecamatan Bojong Kulur untuk memastikan informasi terkini.
Penutupan
Dengan mengetahui persyaratan dan jam operasional SKCK Kecamatan Bojong Kulur, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengurus SKCK dengan lancar. Layanan pembuatan SKCK ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen yang diperlukan.
Kumpulan FAQ
Apa saja persyaratan dokumen untuk membuat SKCK di Kecamatan Bojong Kulur?
Persyaratan dokumen meliputi KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, Akte Kelahiran asli dan fotokopi, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.
Berapa biaya pembuatan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur?
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000,-
Apakah ada layanan khusus untuk pembuatan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur?
Tidak ada layanan khusus untuk pembuatan SKCK di Kecamatan Bojong Kulur.