Bagi wajib pajak di Tebing Tinggi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi tujuan penting untuk urusan perpajakan. Mengetahui jam buka KP PBB Tebing Tinggi sangatlah krusial untuk memastikan kunjungan Anda berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara komprehensif jam buka KP PBB Tebing Tinggi, layanan yang tersedia, persyaratan kunjungan, dan informasi penting lainnya. Yuk, simak selengkapnya!
Informasi Kontak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 45, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi KPP Tebing Tinggi melalui telepon di (061) 8421111 atau email di [email protected].
Jam Buka
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi memiliki jam operasional yang perlu diketahui oleh wajib pajak yang ingin berkunjung.
Jam Kerja
- Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat Siang
KPP Tebing Tinggi memiliki jam istirahat siang selama 1 jam, yaitu:
- Senin-Kamis: 12.00 – 13.00 WIB
- Jumat: 12.00 – 13.30 WIB
Layanan yang Tersedia: Jam Buka KP PBB Tebing Tinggi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi menyediakan berbagai layanan perpajakan kepada wajib pajak. Layanan-layanan ini meliputi:
Pendaftaran dan Penghapusan NPWP
Layanan ini membantu wajib pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, KPP Tebing Tinggi juga melayani penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan.
Pelaporan SPT Tahunan
KPP Tebing Tinggi menyediakan fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing atau secara manual dengan mengisi formulir SPT.
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
KPP Tebing Tinggi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan pajak terhadap wajib pajak. Pemeriksaan dan penyidikan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.
Pemberian Konsultasi dan Bantuan Teknis
KPP Tebing Tinggi menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada wajib pajak. Layanan ini meliputi pemberian informasi dan bimbingan terkait perpajakan, serta bantuan dalam penyelesaian permasalahan perpajakan.
Layanan Perpajakan Lainnya
Selain layanan di atas, KPP Tebing Tinggi juga menyediakan layanan perpajakan lainnya, seperti:
- Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Pembuatan Bukti Potong dan Bukti Setor Pajak
- Layanan Restitusi Pajak
- Layanan Pengaduan Pajak
Persyaratan Kunjungan
Untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
Identitas Diri
Setiap pengunjung diwajibkan membawa kartu identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
Dokumen Pendukung, Jam Buka KP PBB Tebing Tinggi
Tergantung pada keperluan kunjungan, pengunjung mungkin perlu membawa dokumen pendukung, seperti:
- Surat Kuasa, jika mewakili pihak lain.
- Bukti kepemilikan properti atau kendaraan.
- Laporan keuangan atau dokumen perpajakan.
Janji Temu
Pembuatan janji temu tidak diperlukan untuk kunjungan umum. Namun, untuk layanan tertentu, seperti konsultasi atau pemeriksaan, disarankan untuk membuat janji temu terlebih dahulu. Janji temu dapat dibuat melalui telepon atau email.
Aksesibilitas
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi berkomitmen untuk menyediakan akses yang setara bagi seluruh wajib pajak, termasuk penyandang disabilitas.
Kantor KPP Tebing Tinggi dilengkapi dengan fasilitas dan layanan yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, seperti:
Fasilitas
- Jalan masuk dan pintu yang lebar dan mudah diakses oleh pengguna kursi roda.
- Tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas.
- Toilet yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas.
Layanan
- Petugas pajak yang terlatih untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas.
- Dokumen dan informasi dalam format yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, seperti tulisan Braille dan audio.
- Bantuan pengisian dan pengajuan dokumen pajak bagi penyandang disabilitas yang memerlukan.
Cara Menghubungi
Terdapat beberapa cara untuk menghubungi KPP Tebing Tinggi guna mendapatkan informasi atau menyampaikan pertanyaan terkait perpajakan.
Nomor Telepon
- (061) 2920242
- (061) 2920243
Alamat Email
Situs Web
Media Sosial
Informasi Tambahan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi memiliki sejarah panjang dalam melayani masyarakat di wilayahnya. KPP ini didirikan pada tahun 1960 dan telah mengalami beberapa kali perubahan nama dan lokasi.
Selain menyediakan layanan perpajakan, KPP Tebing Tinggi juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Kantor ini secara rutin menyelenggarakan acara seperti penyuluhan pajak, bakti sosial, dan donasi.
Acara Mendatang
KPP Tebing Tinggi akan mengadakan acara penyuluhan pajak pada bulan Maret 2023. Acara ini terbuka untuk umum dan akan membahas topik-topik penting terkait perpajakan.
Sejarah KPP Tebing Tinggi
KPP Tebing Tinggi awalnya bernama Kantor Pemeriksaan Pajak (KPP) Sibolga. Pada tahun 1970, kantor ini dipindahkan ke Tebing Tinggi dan berganti nama menjadi KPP Tebing Tinggi.
Pada tahun 2000, KPP Tebing Tinggi mengalami perubahan nama lagi menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Tebing Tinggi. Perubahan nama ini sejalan dengan restrukturisasi organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
Jam Buka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi pada jam operasional yang telah ditetapkan.
KPP Tebing Tinggi melayani wajib pajak yang berdomisili di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya. Kantor ini menyediakan berbagai layanan perpajakan, termasuk konsultasi, penyampaian SPT, dan asistensi pembayaran pajak.
Jam Operasional KPP Tebing Tinggi
- Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Khusus untuk layanan konsultasi, KPP Tebing Tinggi menyediakan waktu tambahan pada:
- Senin-Kamis: 13.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 13.00 – 15.00 WIB
Pada hari libur nasional dan cuti bersama, KPP Tebing Tinggi tutup.
Lokasi KPP Tebing Tinggi
KPP Tebing Tinggi berlokasi di Jalan Sudirman No. 2, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Wajib pajak dapat mengakses layanan KPP Tebing Tinggi secara langsung atau melalui saluran telepon dan email yang tersedia.
Kontak KPP Tebing Tinggi
- Telepon: (061) 2923071
- Email: [email protected]
Dengan mengetahui jam operasional dan lokasi KPP Tebing Tinggi, masyarakat dapat merencanakan kunjungan mereka dengan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Jam Buka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebing Tinggi melayani wajib pajak di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya. KPP ini memiliki jam buka yang telah ditetapkan untuk melayani masyarakat.
Hari dan Jam Buka
- Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Pelayanan yang Diberikan
KPP Tebing Tinggi menyediakan berbagai pelayanan perpajakan, di antaranya:
- Pelaporan dan pembayaran pajak
- Konsultasi perpajakan
- Penerbitan Surat Keterangan Fiskal
- Pemeriksaan pajak
Catatan
Jam buka KPP Tebing Tinggi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan atau kebutuhan. Disarankan untuk menghubungi KPP Tebing Tinggi melalui telepon atau email untuk memastikan jam buka terbaru.
Pemungkas
Dengan memahami jam buka KP PBB Tebing Tinggi, Anda dapat merencanakan kunjungan dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu Anda secara efisien. Kunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan perpajakan yang Anda butuhkan dan tunaikan kewajiban pajak Anda tepat waktu.
Jawaban untuk Pertanyaan Umum
Apakah KPP Tebing Tinggi buka pada hari Sabtu dan Minggu?
Tidak, KPP Tebing Tinggi tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Apakah saya perlu membuat janji temu sebelum mengunjungi KPP Tebing Tinggi?
Tidak, Anda tidak perlu membuat janji temu. Anda dapat langsung datang selama jam buka kantor.