Jam Buka KP PBB Deli Serdang – Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang dan berencana mengurus dokumen pertanahan, mengetahui jam buka Kantor Pertanahan (KP) PBB setempat sangatlah penting. Kantor ini memiliki jam operasional khusus yang perlu Anda perhatikan agar tidak membuang waktu.
KP PBB Deli Serdang hadir untuk memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat. Dengan mengetahui jam bukanya, Anda dapat mengatur waktu dengan baik dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan matang.
Jam Operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melayani kebutuhan masyarakat terkait pertanahan dengan jam operasional yang telah ditentukan. Berikut informasi lengkapnya:
Jam Buka dan Tutup
- Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
- Sabtu-Minggu: Tutup
Jam Istirahat
Terdapat waktu istirahat selama 1 jam, yaitu pada pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kontak dan Lokasi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang merupakan instansi yang berwenang mengurus segala hal yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kantor ini memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pendaftaran tanah, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berlokasi di Jalan Sultan Serdang No. 1, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kantor ini dapat dihubungi melalui telepon di nomor (061) 8974321, email di alamat [email protected], dan situs web di alamat www.kantah-deliserdang.go.id.
Alamat Kantor
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang beralamat di:
- Jalan Sultan Serdang No. 1, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Nomor Telepon, Email, dan Situs Web
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dapat dihubungi melalui:
- Telepon: (061) 8974321
- Email: [email protected]
- Situs web: www.kantah-deliserdang.go.id
Petunjuk Arah
Untuk menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dapat ditempuh dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum. Dari pusat Kota Medan, dapat menggunakan Jalan Tol Medan-Kualanamu dan keluar di pintu tol Lubuk Pakam. Setelah keluar tol, ikuti Jalan Sultan Serdang hingga tiba di kantor.
Pelayanan yang Disediakan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menyediakan berbagai layanan pertanahan untuk masyarakat. Layanan ini mencakup pendaftaran tanah, pengukuran tanah, penerbitan sertifikat tanah, dan layanan pertanahan lainnya.
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah merupakan proses pencatatan hak atas tanah ke dalam suatu sistem pendaftaran tanah yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah.
Untuk melakukan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat permohonan pendaftaran tanah
- Fotokopi identitas pemohon
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (misalnya akta jual beli, hibah, atau waris)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
Setelah persyaratan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis terhadap tanah yang akan didaftarkan. Jika tidak terdapat kendala, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah.
Pengukuran Tanah
Pengukuran tanah merupakan proses menentukan luas dan batas-batas suatu bidang tanah. Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat permohonan pengukuran tanah
- Fotokopi identitas pemohon
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
Setelah persyaratan lengkap, Kantor Pertanahan akan menjadwalkan pengukuran tanah. Hasil pengukuran tanah akan dituangkan dalam sebuah gambar ukur.
Penerbitan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertifikat tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang setelah tanah didaftarkan.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat permohonan penerbitan sertifikat tanah
- Fotokopi identitas pemohon
- Fotokopi sertifikat tanah lama (jika ada)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
Setelah persyaratan lengkap, Kantor Pertanahan akan memproses permohonan penerbitan sertifikat tanah. Jika tidak terdapat kendala, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah.
Layanan Pertanahan Lainnya
Selain layanan pendaftaran tanah, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang juga menyediakan layanan pertanahan lainnya, seperti:
- Pemecahan sertifikat tanah
- Penggabungan sertifikat tanah
- Perubahan nama pada sertifikat tanah
- Pemberian hak tanggungan pada sertifikat tanah
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Persyaratan Pengurusan Dokumen Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Mengurus dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang memerlukan kelengkapan persyaratan. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum dan khusus yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM)
- Fotokopi surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya
- Fotokopi bukti pelunasan PBB
- Fotokopi bukti pembayaran BPHTB (jika ada)
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jenis dokumen pertanahan yang ingin diurus:
Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Akta jual beli atau hibah
- Surat ukur tanah
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Perjanjian kerja sama atau sewa menyewa tanah
- Bukti pembayaran BPHTB (jika ada)
Permohonan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
- Izin Usaha Perkebunan (IUP)
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bukti pembayaran BPHTB (jika ada)
Persyaratan lengkap dan terbaru dapat diperoleh langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan untuk memperlancar proses pengurusan dokumen pertanahan.
Tips Mengurus Dokumen Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Mengurus dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang membutuhkan persiapan yang matang. Dengan mengikuti tips berikut, Anda dapat mengurus dokumen dengan lancar dan efisien:
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan, Jam Buka KP PBB Deli Serdang
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan jenis permohonan
Hindari Kesalahan dalam Pengurusan Dokumen
Untuk menghindari kesalahan, perhatikan hal-hal berikut:
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan jelas
- Sertakan semua dokumen yang diperlukan
- Periksa kembali kelengkapan dan kebenaran dokumen sebelum mengajukan
- Konsultasikan dengan petugas jika ada yang kurang jelas
Mengurus Dokumen Secara Efisien
Agar pengurusan dokumen berjalan efisien, ikuti tips berikut:
- Datang pada jam kerja Kantor Pertanahan
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas
- Bayar biaya pengurusan sesuai ketentuan
- Simpan tanda terima pembayaran sebagai bukti
Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat mengurus dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan lancar dan efisien.
Cara Cek Status Permohonan Dokumen Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Bagi Anda yang telah mengajukan permohonan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, berikut adalah cara untuk mengecek status permohonan Anda:
Melalui Telepon
Anda dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melalui telepon di nomor (061) 8375255. Sampaikan nomor berkas permohonan Anda kepada petugas dan tanyakan status permohonan tersebut.
Melalui Email
Anda juga dapat mengirimkan email ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di alamat [email protected]. Dalam email, cantumkan nomor berkas permohonan Anda dan tanyakan status permohonan tersebut.
Melalui Kunjungan Langsung
Anda dapat mengunjungi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Jalan Putri Hijau No. 1, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sampaikan nomor berkas permohonan Anda kepada petugas dan tanyakan status permohonan tersebut.
Waktu Pemrosesan Permohonan
Waktu pemrosesan permohonan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang diajukan. Berikut adalah perkiraan waktu pemrosesan untuk beberapa jenis dokumen:
- Sertifikat Hak Milik (SHM): 14 hari kerja
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): 14 hari kerja
- Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU): 14 hari kerja
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): 7 hari kerja
- Perubahan Hak Atas Tanah: 14 hari kerja
Perlu diketahui bahwa waktu pemrosesan tersebut hanya perkiraan dan dapat berubah tergantung pada kondisi tertentu.
Biaya Pengurusan Dokumen Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Mengelola dokumen pertanahan memerlukan biaya tertentu. Berikut adalah daftar biaya pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Biaya Pengukuran Tanah
- Luas tanah ≤ 500 m²: Rp 200.000
- Luas tanah > 500 m²: Rp 300.000
Biaya Pendaftaran Tanah
- Tanah Hak Milik: Rp 50.000
- Tanah Hak Guna Bangunan: Rp 60.000
Biaya Balik Nama Sertifikat
- Tanah Hak Milik: Rp 100.000
- Tanah Hak Guna Bangunan: Rp 120.000
Biaya Pemecahan Sertifikat
- Tanah Hak Milik: Rp 150.000
- Tanah Hak Guna Bangunan: Rp 180.000
Biaya Penggabungan Sertifikat
- Tanah Hak Milik: Rp 200.000
- Tanah Hak Guna Bangunan: Rp 240.000
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Rp 50.000
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah
Rp 50.000
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Bebas Sengketa
Rp 50.000
Cara Pembayaran
Pembayaran biaya pengurusan dokumen pertanahan dapat dilakukan melalui:
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank Mandiri
- Bank BCA
Pengaduan dan Saran Terkait Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Untuk menyampaikan pengaduan atau saran terkait pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa saluran berikut:
Saluran Pengaduan dan Saran
- Kotak pengaduan yang tersedia di setiap loket pelayanan
- Email: [email protected]
- Nomor telepon: (061) 8977055
- Media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Prosedur Pengaduan dan Saran
Dalam menyampaikan pengaduan atau saran, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur berikut:
- Tuliskan pengaduan atau saran secara jelas dan ringkas.
- Cantumkan identitas diri (nama, alamat, dan nomor telepon).
- Sertakan bukti pendukung jika diperlukan.
- Kirimkan pengaduan atau saran melalui salah satu saluran yang tersedia.
Contoh Kasus Pengaduan atau Saran
Beberapa contoh kasus yang dapat diajukan sebagai pengaduan atau saran antara lain:
- Pelayanan yang tidak ramah atau tidak profesional
- Proses pengurusan dokumen yang lambat
- Adanya dugaan pungutan liar
- Saran untuk peningkatan kualitas pelayanan
Peta Lokasi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terletak di lokasi yang strategis dan mudah diakses. Berikut ini adalah penjelasan mengenai peta lokasi kantor tersebut:
Lokasi Kantor
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang beralamat di Jalan Karya Jaya No. 1, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kantor ini berada di pusat kota Lubuk Pakam, dekat dengan berbagai fasilitas umum dan akses transportasi.
Penanda Lokasi
Pada peta lokasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ditandai dengan penanda yang jelas dan mudah dikenali. Penanda tersebut berupa ikon gedung dengan label “Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang”.
Legenda
Peta lokasi juga dilengkapi dengan legenda yang menjelaskan lokasi penting di sekitar kantor. Legenda tersebut mencakup:
- Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang
- Terminal Bus Lubuk Pakam
- Masjid Agung Deli Serdang
- Taman Kota Lubuk Pakam
Petunjuk Arah
Untuk mencapai Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, terdapat beberapa petunjuk arah yang dapat diikuti:
- Dari arah Medan, ambil Jalan Lintas Sumatera menuju Lubuk Pakam. Kantor Pertanahan berada di sebelah kiri jalan setelah melewati Terminal Bus Lubuk Pakam.
- Dari arah Bandara Kualanamu, ambil Jalan Tol Kualanamu-Tebing Tinggi. Keluar di pintu tol Lubuk Pakam dan ikuti Jalan Karya Jaya menuju kantor.
Terakhir
Mengurus dokumen pertanahan di KP PBB Deli Serdang kini lebih mudah dengan mengetahui jam buka yang jelas. Manfaatkan waktu operasional tersebut untuk mendapatkan pelayanan terbaik dan menyelesaikan urusan pertanahan Anda dengan efisien.
Pertanyaan Umum (FAQ): Jam Buka KP PBB Deli Serdang
Berapa jam buka KP PBB Deli Serdang?
Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WIB, Jumat: 08.00 – 16.30 WIB.
Apakah KP PBB Deli Serdang buka pada hari libur nasional?
Tidak, KP PBB Deli Serdang tutup pada hari libur nasional.
Bagaimana cara mengetahui status permohonan dokumen pertanahan di KP PBB Deli Serdang?
Anda dapat mengecek status permohonan melalui telepon, email, atau langsung ke kantor KP PBB Deli Serdang.