Jam Buka Kanwil DJP Sumatera Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Kanwil DJP Sumatera Selatan memiliki jam operasional yang jelas dan beragam layanan yang dapat diakses baik secara langsung maupun online.
Kanwil DJP Sumatera Selatan berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai No. 119, Palembang. Kantor ini buka dari Senin hingga Jumat dengan jam operasional yang berbeda untuk setiap layanan. Berikut informasi lengkap tentang jam buka Kanwil DJP Sumatera Selatan.
Informasi Kontak Kanwil DJP Sumatera Selatan: Jam Buka Kanwil DJP Sumatera Selatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan terletak di Jalan Kapten A. Rivai No. 134, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Alamat
Jalan Kapten A. Rivai No. 134, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Nomor Telepon
0711-351151
Alamat Email
Jam Operasional
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Pelayanan yang Tersedia di Kanwil DJP Sumatera Selatan
Kanwil DJP Sumatera Selatan menyediakan berbagai layanan perpajakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Sumatera Selatan beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Jika Anda berdomisili di wilayah Padang dan membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi Jam Buka KPP Padang untuk mengetahui jam operasional dan layanan yang tersedia. Sementara itu, Kanwil DJP Sumatera Selatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam mengelola perpajakan di wilayahnya.
Layanan-layanan tersebut meliputi:
Pendaftaran NPWP
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaporan SPT Tahunan
Layanan ini membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilannya.
Pemeriksaan Pajak
Layanan ini dilakukan untuk memeriksa kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Konsultasi Pajak
Layanan ini memberikan konsultasi dan bimbingan terkait dengan perpajakan kepada wajib pajak.
Layanan Informasi Perpajakan
Layanan ini memberikan informasi terkait dengan perpajakan, seperti peraturan perpajakan, tarif pajak, dan tata cara perpajakan.
Layanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal
Layanan ini memberikan surat keterangan fiskal yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk keperluan tertentu, seperti permohonan kredit pajak.
Kanwil DJP Sumatera Selatan beroperasi dari Senin hingga Jumat, dengan jam buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jika Anda memiliki urusan perpajakan di wilayah Sungai Penuh, silakan kunjungi Jam Buka KP4 Sungai Penuh untuk informasi lebih lanjut. Sementara itu, untuk urusan perpajakan di wilayah Sumatera Selatan, Kanwil DJP Sumatera Selatan siap melayani Anda sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.
Cara Mengakses Layanan Kanwil DJP Sumatera Selatan
Kanwil DJP Sumatera Selatan menyediakan berbagai layanan perpajakan yang dapat diakses baik secara langsung maupun online. Berikut cara mengakses layanan tersebut:
Kunjungan Langsung
Anda dapat mengunjungi kantor Kanwil DJP Sumatera Selatan yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun No. 100, Palembang. Layanan yang tersedia antara lain:
- Konsultasi perpajakan
- Pelaporan SPT
- Pembayaran pajak
- Pengambilan NPWP
Layanan Online
Kanwil DJP Sumatera Selatan juga menyediakan layanan online melalui website resmi sumsel.pajak.go.id . Layanan yang tersedia antara lain:
- Konsultasi pajak melalui live chat
- Pelaporan SPT online
- Pembayaran pajak online
- Informasi perpajakan terbaru
Syarat dan Ketentuan Layanan
Untuk mengakses layanan yang disediakan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
Persyaratan Wajib Pajak
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan
Persyaratan Pelayanan, Jam Buka Kanwil DJP Sumatera Selatan
- Membawa dokumen pendukung yang diperlukan
- Mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan
- Menghormati petugas yang memberikan pelayanan
Biaya Layanan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan tidak membebankan biaya apa pun atas layanan yang diberikan kepada wajib pajak.
Semua layanan, termasuk konsultasi, asistensi, dan penyuluhan perpajakan, dapat diakses secara gratis oleh wajib pajak yang membutuhkan.
Tata Cara Pengaduan
Jika Anda mengalami masalah atau ketidakpuasan dengan layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan, Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara berikut:
Melalui Surat
Kirimkan surat pengaduan yang berisi kronologi kejadian, bukti-bukti pendukung, dan harapan penyelesaian ke alamat:
- Kanwil DJP Sumatera Selatan
- Jl. Jend. Sudirman No. 188
- Palembang, Sumatera Selatan 30128
Melalui Email
Kirimkan email pengaduan ke alamat [email protected]. Pastikan menyertakan subjek email “Pengaduan Layanan Kanwil DJP Sumatera Selatan”.
Melalui Telepon
Hubungi nomor telepon Kanwil DJP Sumatera Selatan di (0711) 352411 untuk menyampaikan pengaduan Anda secara langsung.
Melalui Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui formulir online yang tersedia di website Kanwil DJP Sumatera Selatan di https://kanwil.sumsel.pajak.go.id/ .
Informasi Tambahan
Selain informasi jam buka, berikut beberapa informasi tambahan yang mungkin berguna saat mengunjungi Kanwil DJP Sumatera Selatan:
Lokasi Parkir
Tersedia area parkir yang luas di sekitar gedung Kanwil DJP Sumatera Selatan. Anda dapat memarkir kendaraan Anda di area parkir tersebut secara gratis.
Bagi masyarakat Sumatera Selatan yang ingin mengurus pajak, perlu diketahui bahwa Jam Buka Kanwil DJP Sumatera Selatan adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, untuk warga Jambi yang ingin berkunjung ke Karikpa, dapat menyesuaikan dengan Jam Buka Karikpa Jambi . Informasi ini penting untuk diperhatikan agar dapat mengatur waktu kunjungan dengan baik dan menghindari kendala operasional.
Aksesibilitas
Gedung Kanwil DJP Sumatera Selatan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Tersedia ramp dan lift untuk memudahkan akses ke semua lantai gedung.
Fasilitas
Kanwil DJP Sumatera Selatan menyediakan berbagai fasilitas untuk kenyamanan pengunjung, antara lain:
- Ruang tunggu yang nyaman
- Toilet yang bersih
- Mesin ATM
- Kantin
Jam Buka Kanwil DJP Sumatera Selatan
Kanwil DJP Sumatera Selatan memiliki jam buka yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Dengan mengetahui jam buka ini, wajib pajak dapat mengatur waktu kunjungannya dengan tepat.
Hari Kerja
- Senin: 08.00 – 16.00 WIB
- Selasa: 08.00 – 16.00 WIB
- Rabu: 08.00 – 16.00 WIB
- Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Hari Libur
Kanwil DJP Sumatera Selatan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Bagi Anda yang berdomisili di Sumatera Selatan, perlu diketahui bahwa Kanwil DJP Sumatera Selatan beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, untuk informasi mengenai Jam Buka KP PBB Solok, silakan kunjungi Jam Buka KP PBB Solok . Setelah mengakses informasi tersebut, Anda dapat kembali ke situs web Kanwil DJP Sumatera Selatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan perpajakan di wilayah Anda.
Catatan
Jam buka ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Wajib pajak disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi Kanwil DJP Sumatera Selatan.
Tips Mengunjungi Kanwil DJP Sumatera Selatan
Agar kunjungan Anda ke Kanwil DJP Sumatera Selatan berjalan lancar dan efisien, berikut beberapa tips bermanfaat yang perlu diperhatikan:
Waktu Terbaik untuk Berkunjung
Kanwil DJP Sumatera Selatan buka pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Waktu terbaik untuk berkunjung adalah di pagi hari, sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, saat antrean belum terlalu ramai.
Dokumen yang Perlu Dibawa
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan keperluan Anda. Beberapa dokumen umum yang mungkin diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Pembayaran Pajak
- Surat Kuasa (jika mewakili pihak lain)
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Untuk kenyamanan dan kelancaran kunjungan Anda, harap perhatikan hal-hal berikut:
- Berpakaianlah rapi dan sopan.
- Hindari membawa barang-barang berharga yang tidak diperlukan.
- Patuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Selatan.
- Jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang berjaga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Untuk memudahkan Anda memperoleh informasi yang dibutuhkan, kami telah menyusun daftar pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kanwil DJP Sumatera Selatan. Silakan simak jawabannya berikut ini:
Lokasi dan Jam Operasional
Dimana lokasi Kanwil DJP Sumatera Selatan?
Kanwil DJP Sumatera Selatan berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No.1049, Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30128.
Apa jam operasional Kanwil DJP Sumatera Selatan?
Kanwil DJP Sumatera Selatan beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Layanan yang Tersedia
Apa saja layanan yang tersedia di Kanwil DJP Sumatera Selatan?
Kanwil DJP Sumatera Selatan menyediakan berbagai layanan perpajakan, antara lain:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan SPT Tahunan
- Konsultasi perpajakan
- Pemeriksaan pajak
- Penagihan pajak
Informasi Kontak
Bagaimana cara menghubungi Kanwil DJP Sumatera Selatan?
Anda dapat menghubungi Kanwil DJP Sumatera Selatan melalui:
- Telepon: (0711) 353021
- Email: [email protected]
- Website: https://sumsel.pajak.go.id/
Contoh Dokumen yang Diperlukan
Dalam mengakses layanan tertentu di Kanwil DJP Sumatera Selatan, Anda mungkin memerlukan beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas, kepemilikan, atau kelengkapan informasi yang diperlukan untuk pemrosesan layanan.
Untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk layanan tertentu, Anda dapat menghubungi petugas layanan atau mengunjungi situs resmi Kanwil DJP Sumatera Selatan.
Dokumen Identitas
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor (untuk warga negara asing)
Dokumen Kepemilikan
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Dokumen Keuangan
- Slip Gaji
- Bukti Setoran Pajak
- Laporan Keuangan
Dokumen Lainnya
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha
Ringkasan Akhir
Dengan jam operasional yang jelas dan pelayanan yang prima, Kanwil DJP Sumatera Selatan berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kunjungi Kanwil DJP Sumatera Selatan atau akses layanan online untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja layanan yang tersedia di Kanwil DJP Sumatera Selatan?
Kanwil DJP Sumatera Selatan menyediakan berbagai layanan, seperti konsultasi perpajakan, asistensi pelaporan SPT, verifikasi dan validasi data, serta pemeriksaan dan penagihan pajak.
Bagaimana cara mengakses layanan Kanwil DJP Sumatera Selatan secara online?
Layanan Kanwil DJP Sumatera Selatan dapat diakses secara online melalui situs web resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/).
Apakah ada biaya yang dikenakan untuk layanan Kanwil DJP Sumatera Selatan?
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan.