Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, – Butuh informasi terbaru mengenai jam operasional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Sulawesi Utara dan Tengah? Artikel ini akan menyajikannya secara lengkap dan jelas untuk memudahkan urusan perpajakan Anda.
Berikut adalah jam buka Kanwil DJP Sulawesi Utara dan Tengah beserta informasi penting lainnya yang perlu diketahui.
Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Utara
Untuk melayani masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara memiliki jam buka yang telah ditetapkan. Berikut adalah informasi lengkapnya:
Hari Kerja
Kanwil DJP Sulawesi Utara beroperasi pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam buka sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 15.30 WITA
Pada hari kerja, terdapat jam istirahat siang mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo bisa kamu cek di situs resmi. Nah, kalau kamu kebetulan sedang berada di Kalimantan Selatan, jangan lupa mampir ke KP4 Batulicin untuk urusan perpajakan. Jam Buka KP4 Batulicin juga bisa kamu cek di situs yang sama.
Setelah selesai mengurus pajak di Batulicin, kamu bisa kembali mengecek jam buka Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo untuk melanjutkan urusan perpajakanmu.
Hari Sabtu dan Minggu
Kanwil DJP Sulawesi Utara tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Jika Anda berencana mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, pastikan untuk menyesuaikan waktu kedatangan Anda. Kantor ini buka pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WITA. Nah, bagi yang ingin mengurus pajak di KP4 Marabahan, Anda bisa mengecek Jam Buka KP4 Marabahan secara langsung.
Kembali ke Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, jam operasional ini berlaku untuk seluruh layanan yang tersedia di kantor tersebut.
Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Tengah
Bagi wajib pajak yang berdomisili di wilayah Sulawesi Tengah, berikut informasi jam buka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Tengah.
Jam Kerja Hari Biasa
- Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 15.00 WITA
Jam Istirahat Siang
Jam istirahat siang di Kanwil DJP Sulawesi Tengah adalah pukul 12.00 – 13.00 WITA.
Bagi warga Sulawesi Utara dan Tengah, perlu diketahui bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) memiliki jam buka yang bisa diakses pada tautan ini. Selain itu, bagi yang berdomisili di Kalimantan Tengah, khususnya Sampit, informasi terkait Jam Buka KP4 Sampit juga tersedia secara daring.
Sementara itu, untuk Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, jam bukanya bisa dilihat pada tautan yang telah disebutkan sebelumnya.
Jam Buka Hari Sabtu dan Minggu, Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah,
Kanwil DJP Sulawesi Tengah tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Selatan
Kanwil DJP Sulawesi Selatan memiliki jam buka yang berbeda-beda tergantung hari kerja dan hari libur. Berikut penjelasan selengkapnya:
Hari Kerja
- Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 16.30 WITA
Hari Sabtu dan Minggu
Kanwil DJP Sulawesi Selatan tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Jam Istirahat Siang
Kanwil DJP Sulawesi Selatan memiliki jam istirahat siang selama 1 jam, yaitu dari pukul 12.00 – 13.00 WITA.
Cara Menghubungi Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan
Jika Anda perlu menghubungi Kanwil DJP di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, atau Selatan, berikut adalah informasi kontaknya:
Kanwil DJP Sulawesi Utara
- Nomor Telepon: (0431) 855831
- Alamat Email: [email protected]
Kanwil DJP Sulawesi Tengah
- Nomor Telepon: (0451) 424525
- Alamat Email: [email protected]
Kanwil DJP Sulawesi Selatan
- Nomor Telepon: (0411) 451005
- Alamat Email: [email protected]
Layanan yang Tersedia di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan menyediakan berbagai layanan perpajakan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kanwil DJP Sulawesi Utara
Layanan perpajakan yang tersedia di Kanwil DJP Sulawesi Utara antara lain:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan SPT Tahunan
- Pemeriksaan Pajak
- Penagihan Pajak
- Pengurangan dan Penghapusan Sanksi
Kanwil DJP Sulawesi Tengah
Layanan perpajakan yang tersedia di Kanwil DJP Sulawesi Tengah antara lain:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan SPT Tahunan
- Pemeriksaan Pajak
- Penagihan Pajak
- Pengurangan dan Penghapusan Sanksi
Kanwil DJP Sulawesi Selatan
Layanan perpajakan yang tersedia di Kanwil DJP Sulawesi Selatan antara lain:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan SPT Tahunan
- Pemeriksaan Pajak
- Penagihan Pajak
- Pengurangan dan Penghapusan Sanksi
Lokasi dan Alamat Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan
Berikut ini informasi mengenai lokasi dan alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan:
Kanwil DJP Sulawesi Utara
- Alamat: Jalan 17 Agustus No. 134, Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara 95113
- Petunjuk Arah: Dari pusat kota Manado, arahkan kendaraan menuju Jalan 17 Agustus. Kanwil DJP Sulawesi Utara terletak di sebelah kiri jalan, tepat di persimpangan Jalan 17 Agustus dan Jalan Boulevard.
Kanwil DJP Sulawesi Tengah
- Alamat: Jalan Yos Sudarso No. 5, Kelurahan Palu Barat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112
- Petunjuk Arah: Dari pusat kota Palu, arahkan kendaraan menuju Jalan Yos Sudarso. Kanwil DJP Sulawesi Tengah terletak di sebelah kanan jalan, tepat di persimpangan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Hayam Wuruk.
Kanwil DJP Sulawesi Selatan
- Alamat: Jalan Jenderal Sudirman No. 203, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90125
- Petunjuk Arah: Dari pusat kota Makassar, arahkan kendaraan menuju Jalan Jenderal Sudirman. Kanwil DJP Sulawesi Selatan terletak di sebelah kiri jalan, tepat di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Dr. Ratulangi.
Fasilitas yang Tersedia di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi:
Kanwil DJP Sulawesi Utara
- Loket pelayanan terpadu
- Area konsultasi pajak
- Ruang tunggu yang nyaman
- Akses internet gratis
- Parkir yang luas
Kanwil DJP Sulawesi Tengah
- Loket pelayanan informasi
- Fasilitas penyampaian SPT elektronik (e-Filing)
- Ruang perpustakaan pajak
- Ruang pelatihan dan seminar
- Area bermain anak
Kanwil DJP Sulawesi Selatan
- Loket pelayanan khusus untuk wajib pajak badan
- Fasilitas pemeriksaan pajak terpadu
- Ruang tunggu yang dilengkapi dengan televisi
- Mesin anjungan tunai mandiri (ATM)
- Kafe yang menyediakan makanan dan minuman
Petugas yang Bertugas di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan
Setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) memiliki petugas yang bertugas melayani masyarakat dalam urusan perpajakan. Berikut adalah daftar petugas yang bertugas di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan:
Kanwil DJP Sulawesi Utara
Kanwil DJP Sulawesi Utara beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 117, Manado. Berikut adalah daftar petugas yang bertugas:
- Kepala Kanwil: Andhika Wisnu
- Kepala Bidang P2 Humas: Hermawan Sri Admojo
- Kepala Bidang P3: Sriyanto
- Kepala Bidang P4: Fransiskus Aribowo
- Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan: I Made Oka
Kanwil DJP Sulawesi Tengah
Kanwil DJP Sulawesi Tengah beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 41, Palu. Berikut adalah daftar petugas yang bertugas:
- Kepala Kanwil: Arri Djangid
- Kepala Bidang P2 Humas: Awaluddin
- Kepala Bidang P3: Ismail Saleh
- Kepala Bidang P4: Muhammad Asri
- Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan: Ardiansyah
Kanwil DJP Sulawesi Selatan
Kanwil DJP Sulawesi Selatan beralamat di Jalan AP Pettarani No. 22, Makassar. Berikut adalah daftar petugas yang bertugas:
- Kepala Kanwil: Agustin Vita Avantin
- Kepala Bidang P2 Humas: Eka Setya Pratama
- Kepala Bidang P3: Muhamad Sudirman
- Kepala Bidang P4: Rizal Fahmi
- Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan: Ade Wahyudi
Prosedur Pelayanan di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan menyediakan berbagai layanan perpajakan kepada masyarakat. Prosedur untuk mendapatkan layanan di masing-masing kanwil tersebut umumnya serupa, dengan beberapa perbedaan kecil.
Prosedur Umum
Secara umum, prosedur untuk mendapatkan layanan di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan adalah sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor Kanwil DJP.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
- Sampaikan kebutuhan layanan kepada petugas.
- Petugas akan memberikan informasi dan membantu proses layanan.
Perbedaan Prosedur
Meskipun prosedur umum serupa, terdapat beberapa perbedaan kecil dalam prosedur pelayanan di masing-masing kanwil, antara lain:
Kanwil DJP Sulawesi Utara
Di Kanwil DJP Sulawesi Utara, terdapat layanan khusus untuk penyelesaian sengketa pajak. Layanan ini dapat diakses melalui meja khusus yang disediakan di kantor kanwil.
Kanwil DJP Sulawesi Tengah
Kanwil DJP Sulawesi Tengah menyediakan layanan konsultasi pajak secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui telepon atau email yang disediakan di situs resmi kanwil.
Untuk mengurus urusan perpajakan di Sulawesi Utara dan Tengah, Kanwil DJP setempat memiliki jam buka yang perlu diketahui. Nah, bagi warga Kandangan yang ingin berkonsultasi di KP4 setempat, kamu bisa cek Jam Buka KP4 Kandangan di situs Jam Buka Info.
Kembali ke Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, jam bukanya adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Kanwil DJP Sulawesi Selatan
Kanwil DJP Sulawesi Selatan memiliki layanan khusus untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Layanan ini dapat diakses melalui petugas khusus yang disediakan di kantor kanwil.
Syarat dan Ketentuan Layanan di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan: Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah,
Setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) memiliki syarat dan ketentuan layanan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan.
Syarat dan Ketentuan Layanan di Kanwil DJP Sulawesi Utara
Untuk mendapatkan layanan di Kanwil DJP Sulawesi Utara, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Membawa dokumen identitas diri yang masih berlaku.
- Membawa surat kuasa jika diwakilkan.
- Membawa dokumen pendukung yang terkait dengan urusan perpajakan.
Syarat dan Ketentuan Layanan di Kanwil DJP Sulawesi Tengah
Sementara itu, syarat dan ketentuan layanan di Kanwil DJP Sulawesi Tengah sedikit berbeda. Wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli.
- Membawa surat kuasa jika diwakilkan.
- Membawa dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai.
Syarat dan Ketentuan Layanan di Kanwil DJP Sulawesi Selatan
Di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, syarat dan ketentuan layanan juga berbeda. Wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Membawa bukti identitas diri dan NPWP asli.
- Membawa surat kuasa jika diwakilkan.
- Membawa dokumen pendukung yang terkait dengan permohonan layanan.
Informasi Tambahan Terkait Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Selatan
Selain jam buka yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa informasi tambahan yang perlu diketahui terkait Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan:
Kanwil DJP Sulawesi Utara
- Alamat: Jl. Dr. Ratulangi No. 100, Manado
- Telepon: (0431) 861545
- Email: [email protected]
Kanwil DJP Sulawesi Tengah
- Alamat: Jl. Basuki Rahmat No. 12, Palu
- Telepon: (0451) 421400
- Email: [email protected]
Kanwil DJP Sulawesi Selatan
- Alamat: Jl. A.P. Pettarani No. 3, Makassar
- Telepon: (0411) 3623051
- Email: [email protected]
Simpulan Akhir
Dengan mengetahui jam buka dan informasi kontak yang disediakan, Anda dapat merencanakan kunjungan ke Kanwil DJP Sulawesi Utara atau Tengah dengan lebih efektif dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi petugas yang berwenang jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut.