Jam Buka Kanwil Djp Sulawesi Selatan, Barat Dan Teng

Posted on

Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Teng – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memiliki jam operasional yang perlu diketahui oleh wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan yang optimal. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jam buka dan pelayanan yang tersedia di kantor wilayah tersebut.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara berlokasi di Jalan AP Pettarani No. 10, Makassar, Sulawesi Selatan.

Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara: Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Teng

Bagi masyarakat yang berdomisili di Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, perlu diketahui jam operasional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di wilayah tersebut.

Jam Buka Hari Kerja

Pada hari kerja, Senin hingga Jumat, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

Jam Istirahat

Terdapat waktu istirahat selama satu jam, yakni dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Jam Buka Akhir Pekan

Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara tutup.

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait layanan perpajakan, masyarakat dapat menghubungi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melalui telepon di nomor (0411) 871001 atau email di alamat [email protected].

Alamat dan Kontak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengelola pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Berikut adalah informasi lengkap alamat dan kontaknya:

Alamat

  • Jl. AP. Pettarani No. 29, Makassar

Nomor Telepon

  • (0411) 431541

Alamat Email

Situs Web

  • https://sulselbaratra.pajak.go.id/

Pelayanan yang Disediakan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memberikan berbagai layanan perpajakan kepada masyarakat. Pelayanan ini mencakup penanganan jenis pajak tertentu dan layanan khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

Berikut adalah daftar pelayanan yang disediakan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara:

Jenis Pajak yang Ditangani

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Masuk
  • Cukai

Layanan Spesifik

  • Pendaftaran NPWP
  • Pelaporan SPT Tahunan
  • Konsultasi dan asistensi perpajakan
  • Pemeriksaan dan penagihan pajak
  • Layanan elektronik (e-Filing, e-Billing, dll.)

Cara Menghubungi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Untuk terhubung dengan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Anda dapat memanfaatkan beberapa pilihan kontak yang tersedia. Berikut panduan lengkapnya:

Telepon

  • Jam Operasional:Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA
  • Nomor Telepon:(0411) 832053

Email

Kunjungan Langsung

  • Alamat:Jl. AP. Pettarani No. 290, Makassar, Sulawesi Selatan
  • Jam Operasional:Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA

Persyaratan Kunjungan ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Untuk berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama kunjungan, serta melindungi privasi dan keamanan data wajib pajak.

Dokumen yang Dibawa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  • Surat kuasa (jika mewakili wajib pajak lain).
  • Dokumen pendukung terkait urusan perpajakan yang akan diurus.

Prosedur Pendaftaran

  1. Datang ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara pada jam kerja yang telah ditentukan.
  2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
  3. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  4. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  5. Petugas akan memberikan informasi dan membantu menyelesaikan urusan perpajakan yang dimaksud.

Fasilitas yang Tersedia di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyediakan berbagai fasilitas untuk kenyamanan dan kemudahan wajib pajak.

Fasilitas-fasilitas ini dirancang untuk mendukung pelayanan perpajakan yang optimal dan memberikan pengalaman yang positif bagi wajib pajak.

Ruang Tunggu

Ruang tunggu yang luas dan nyaman tersedia bagi wajib pajak yang berkunjung ke Kanwil DJP. Ruang tunggu ini dilengkapi dengan kursi yang empuk, meja, dan akses Wi-Fi gratis.

Area Parkir

Area parkir yang memadai disediakan di sekitar Kanwil DJP untuk mengakomodasi kendaraan wajib pajak. Area parkir ini aman dan terjaga keamanannya.

Fasilitas Lainnya

  • Loket pelayanan yang ramah dan responsif
  • Mesin pencetak bukti potong elektronik (e-BPE)
  • Toilet umum yang bersih dan terawat
  • Musala untuk ibadah
  • Area bermain anak untuk kenyamanan wajib pajak yang membawa anak

Prosedur Pelayanan di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Mendapatkan pelayanan di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur umum sebagai berikut:

Pendaftaran

  • Datang ke kantor Kanwil DJP yang dituju.
  • Ambil nomor antrean di mesin pendaftaran.
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.

Penyerahan Dokumen

Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.

Penerimaan Layanan

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan layanan yang dibutuhkan.

Loket Pelayanan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyediakan berbagai loket pelayanan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

Loket Pelayanan

Loket Jenis Layanan Waktu Pelayanan
Loket 1 Pendaftaran NPWP Senin-Jumat: 08.00-16.00
Loket 2 Pelaporan SPT Senin-Jumat: 08.00-16.00
Loket 3 Pembayaran Pajak Senin-Jumat: 08.00-16.00
Loket 4 Konsultasi Pajak Senin-Jumat: 08.00-16.00

Informasi Tambahan tentang Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam melayani masyarakat di wilayahnya. Berikut adalah beberapa informasi tambahan tentang kantor ini:

Sejarah, Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Teng

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara didirikan pada tahun 1950 dengan nama Kantor Inspeksi Pajak (KIP) Sulawesi Selatan dan Tenggara. Pada tahun 1962, KIP diubah menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan dan Tenggara. Seiring dengan pemekaran wilayah, pada tahun 2002, Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Tenggara dimekarkan menjadi dua wilayah, yaitu Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Kanwil DJP Sulawesi Barat dan Tenggara.

Visi dan Misi

Visi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara adalah “Menjadi organisasi pemungut pajak yang profesional, modern, dan terpercaya”. Misi kantor ini adalah:

  • Meningkatkan penerimaan pajak secara optimal dan berkelanjutan.
  • Memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak.
  • Membangun integritas dan profesionalisme pegawai.

Fakta Menarik

  • Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memiliki wilayah kerja yang sangat luas, meliputi 23 kabupaten dan kota.
  • Kantor ini memiliki jumlah pegawai lebih dari 1.000 orang.
  • Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara telah meraih berbagai penghargaan, termasuk penghargaan sebagai Kanwil DJP Terbaik dalam Pelayanan Wajib Pajak.

Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara: Jam Buka Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Teng

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memiliki jam operasional yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin berkunjung atau mengurus keperluan perpajakan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jam buka kantor tersebut.

Hari dan Jam Kerja

  • Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
  • Jumat: 08.00 – 15.00 WITA

Pelayanan Tatap Muka

Pelayanan tatap muka di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara tersedia pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, seperti:

  • Konsultasi perpajakan
  • Pengambilan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Pelaporan SPT Tahunan
  • Pembayaran pajak

Pelayanan Online

Selain pelayanan tatap muka, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara juga menyediakan layanan online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aplikasi DJP Online. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online, seperti:

  • Pendaftaran NPWP
  • Pelaporan SPT Tahunan
  • Pembayaran pajak
  • Konsultasi perpajakan

Catatan

Jam buka dan layanan yang tersedia dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web DJP atau media sosial resmi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Tips untuk Berkunjung ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Agar kunjungan Anda ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) berjalan lancar dan efektif, simak tips berikut ini:

Waktu Terbaik Berkunjung

Hindari berkunjung pada hari pertama atau terakhir bulan, karena biasanya banyak wajib pajak yang melaporkan SPT atau melakukan transaksi perpajakan lainnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Dokumen pendukung terkait transaksi perpajakan yang akan dilakukan

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Datanglah tepat waktu sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
  • Berpakaianlah sopan dan rapi.
  • Hormati petugas dan antrelah dengan tertib.
  • Jangan sungkan bertanya jika ada hal yang tidak dipahami.

Penutup

Dengan mengetahui jam operasional dan pelayanan yang tersedia, wajib pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berkunjung ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Hal ini akan membuat proses pengurusan pajak menjadi lebih efisien dan efektif.

Sudut Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara buka pada hari Sabtu dan Minggu?

Tidak, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara tutup pada hari Sabtu dan Minggu.

Bagaimana cara menghubungi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melalui telepon?

Wajib pajak dapat menghubungi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melalui telepon di nomor (0411) 432111.

Apakah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyediakan layanan konsultasi pajak?

Ya, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyediakan layanan konsultasi pajak gratis kepada wajib pajak.