Jam Buka Kanwil Djp Jawa Timur Ii

Posted on

Jam Buka Kanwil DJP Jawa Timur II – Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memiliki jam operasional yang perlu diketahui wajib pajak. Jam buka ini berlaku untuk berbagai layanan yang disediakan, termasuk layanan konsultasi, pelaporan pajak, dan lainnya.

Informasi jam buka ini sangat penting untuk diperhatikan agar wajib pajak dapat merencanakan kunjungan dan memanfaatkan layanan yang dibutuhkan dengan efektif.

Informasi Umum

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II siap melayani masyarakat dengan jam operasional yang jelas dan layanan khusus untuk kebutuhan perpajakan.

Bagi warga Purwokerto, informasi mengenai Jam Buka KPP Pratama Purwokerto sangatlah penting. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II. Jam operasional Kanwil DJP Jawa Timur II sendiri berlaku dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Berikut ini informasi lengkap mengenai jam buka Kanwil DJP Jawa Timur II:

Hari dan Waktu Operasional

  • Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB

Layanan Khusus

Selain layanan umum, Kanwil DJP Jawa Timur II juga menyediakan layanan khusus dengan jam operasional yang berbeda, yaitu:

  • Layanan Konsultasi: Senin-Kamis pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Layanan Penerimaan dan Pemeriksaan SPT Tahunan: Senin-Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB

Lokasi dan Kontak: Jam Buka Kanwil DJP Jawa Timur II

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II berlokasi strategis di Surabaya, kota metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan perdagangan di Jawa Timur.

Kanwil DJP Jawa Timur II beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jika Anda berdomisili di Rembang dan ingin mengurus pajak di KP2KP setempat, silakan kunjungi Jam Buka KP2KP Rembang untuk informasi lebih lanjut. Sementara itu, untuk informasi terkini mengenai jam buka Kanwil DJP Jawa Timur II, silakan hubungi kantor terkait langsung.

Bagi Anda yang ingin berkunjung atau melakukan urusan perpajakan, berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi dan kontak Kanwil DJP Jawa Timur II:

Alamat, Jam Buka Kanwil DJP Jawa Timur II

Jl. Raya Diponegoro No. 101, Surabaya, Jawa Timur 60235

Kanwil DJP Jawa Timur II melayani masyarakat sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika Anda berdomisili di Jepara dan ingin mengurus pajak, Anda dapat mengunjungi KPP Pratama Jepara yang memiliki jam buka sesuai informasi di situs ini . Setelah selesai mengurus keperluan di KPP Pratama Jepara, Anda dapat kembali ke Kanwil DJP Jawa Timur II untuk berkonsultasi lebih lanjut sesuai jam operasional yang berlaku.

Nomor Telepon

(031) 5316363

Untuk Anda yang ingin mengurus pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II, perlu diketahui bahwa jam operasionalnya adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Nah, bagi yang berencana melancong ke Turki, jangan lupa untuk melengkapi syarat visa ke turki terlebih dahulu. Kembali ke urusan perpajakan, pastikan Anda datang sesuai jam buka Kanwil DJP Jawa Timur II agar proses pengurusan pajak dapat berjalan lancar.

Email

[email protected]

Kanwil DJP Jawa Timur II melayani masyarakat pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jika berencana mengajukan visa ke Singapura, informasi lengkap mengenai syarat visa singapore dapat ditemukan secara online. Persyaratan tersebut perlu disiapkan dengan baik untuk memastikan proses pengajuan visa berjalan lancar.

Kembali ke jam buka Kanwil DJP Jawa Timur II, masyarakat diimbau untuk datang sesuai waktu yang telah ditentukan untuk mendapatkan pelayanan optimal.

Media Sosial

  • Facebook: @KanwilDJPJatim2
  • Instagram: @kanwildjpjatim2
  • Twitter: @KanwilDJPJatim2

Layanan yang Tersedia

Kanwil DJP Jawa Timur II menyediakan berbagai layanan perpajakan yang dapat diakses oleh wajib pajak.

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor Kanwil DJP Jawa Timur II atau melalui layanan daring yang tersedia.

Layanan Daring

  • E-filing: Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
  • e-Billing: Pembuatan faktur pajak secara elektronik.
  • e-Registration: Pendaftaran NPWP secara elektronik.
  • e-Tax Payment: Pembayaran pajak secara elektronik.

Layanan Tatap Muka

  • Konsultasi perpajakan: Mendapatkan penjelasan dan bimbingan terkait peraturan perpajakan.
  • Pemeriksaan pajak: Pemeriksaan SPT dan dokumen perpajakan lainnya.
  • Penerbitan SKPKB: Penerbitan Surat Keterangan Pembetulan Kesalahan Batas Waktu.
  • Pengurangan dan penghapusan sanksi: Pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak.

Persyaratan dan Dokumen

Jam Buka Kanwil DJP Jawa Timur II

Untuk mengakses layanan di Kanwil DJP Jawa Timur II, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipenuhi. Persyaratan dan dokumen ini bervariasi tergantung pada jenis layanan yang ingin diakses.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk beberapa layanan yang umum dilakukan di Kanwil DJP Jawa Timur II:

Pelaporan SPT Tahunan

  • Formulir SPT Tahunan
  • Bukti pelunasan pajak (jika ada)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)

Permohonan SKB

  • Formulir permohonan SKB
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)

Permohonan Pindah Wajib Pajak

  • Formulir permohonan pindah wajib pajak
  • Surat keterangan domisili
  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)

Cara Menghubungi

Jika Anda perlu menghubungi Kanwil DJP Jawa Timur II, ada beberapa pilihan yang tersedia:

Melalui Telepon

Anda dapat menghubungi melalui telepon di nomor (031) 5678910 pada jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Melalui Email

Anda juga dapat mengirim email ke alamat [email protected]. Harap diperhatikan bahwa waktu respons email dapat bervariasi.

Kunjungan Langsung

Jika Anda lebih suka berkunjung langsung, Anda dapat mengunjungi kantor Kanwil DJP Jawa Timur II di Jalan Raya Diponegoro No. 107, Surabaya, Jawa Timur.

Pemungkas

Dengan mengetahui jam buka Kanwil DJP Jawa Timur II, wajib pajak dapat mengoptimalkan waktu dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan yang dibutuhkan. Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak, sehingga jam operasional yang jelas dan mudah diakses menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Bagi warga Jawa Timur yang hendak mengurus pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, pastikan untuk memperhatikan jam operasionalnya. Kantor ini melayani masyarakat pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Jika Anda berdomisili di Semarang dan ingin mengurus pajak di KPP Pratama Semarang Gayamsari, Anda dapat mengecek Jam Buka KPP Pratama Semarang Gayamsari untuk informasi lebih detail.

Namun, untuk urusan pajak di wilayah Jawa Timur, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II siap melayani Anda sesuai jam operasional yang telah disebutkan.

Bagi yang berencana melanjutkan studi di Australia, pastikan untuk memahami syarat visa pelajar australia dengan baik. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi terkait pajak sebelum berangkat ke negeri kanguru, Kanwil DJP Jawa Timur II siap melayani pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-16.00

WIB dan hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

Jam Buka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II patut dicatat untuk urusan perpajakan. Namun, jika urusan Anda lebih spesifik terkait perpajakan di wilayah Blora, Anda dapat mengacu pada Jam Buka KPP Pratama Blora . Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, jangan lupa kembali ke halaman ini untuk memperoleh informasi lengkap mengenai Jam Buka Kanwil DJP Jawa Timur II.

Kanwil DJP Jawa Timur II beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Sementara itu, bagi masyarakat di Majalengka yang ingin mengetahui Jam Buka KP2KP setempat, dapat mengakses informasi lengkapnya di Jam Buka KP2KP Majalengka . Kembali ke Kanwil DJP Jawa Timur II, jam operasionalnya adalah pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja.

Kanwil DJP Jawa Timur II membuka layanan dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Jika Anda memiliki keperluan perpajakan di wilayah Karanganyar, Anda dapat mengunjungi KPP Pratama Karanganyar yang memiliki jam operasional yang serupa dengan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Jam Buka KPP Pratama Karanganyar dapat Anda akses melalui tautan tersebut. Kembali ke Kanwil DJP Jawa Timur II, jam operasionalnya adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.