Jam Buka Kanwil DJP Jakarta Utara – Perlu mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara? Ketahui jam buka, layanan yang tersedia, dan tips bermanfaat untuk kunjungan yang lancar.
Kanwil DJP Jakarta Utara melayani wajib pajak di wilayah Jakarta Utara. Kantor ini buka dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Informasi Umum
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memiliki jam buka dan tutup sebagai berikut:
Hari dan Jam Buka
- Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Hari dan Tanggal Pengecualian
Kanwil DJP Jakarta Utara tutup pada hari libur nasional dan tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kanwil DJP Jakarta Utara beroperasi dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Bagi warga negara asing yang berencana transit di Australia, penting untuk mengetahui syarat visa transit australia untuk memastikan kelancaran perjalanan Anda. Kembali ke topik awal, layanan di Kanwil DJP Jakarta Utara akan tutup pada hari libur nasional.
Cara Mendapatkan Informasi
Mendapatkan informasi tentang jam buka Kanwil DJP Jakarta Utara sangatlah mudah. Tersedia berbagai saluran komunikasi yang dapat Anda gunakan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang ingin mengurus pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara, pastikan untuk menyesuaikan kunjungan Anda dengan jam operasionalnya. Namun, jika Anda berencana mengajukan visa Inggris, jangan lupa untuk melengkapi syarat visa inggris yang cukup rumit. Meski demikian, Anda masih dapat memanfaatkan jam operasional Kanwil DJP Jakarta Utara yang cukup fleksibel untuk mengurus urusan perpajakan Anda.
Situs Web
Situs web resmi Kanwil DJP Jakarta Utara (https://jakartautara.pajak.go.id/) menyediakan informasi terkini tentang jam buka dan layanan yang tersedia. Anda dapat mengakses situs web ini kapan saja dan dari mana saja.
Bagi yang berencana mengurus pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, perlu diketahui bahwa jam bukanya adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Bagi yang ingin mengajukan syarat visa multiple korea , pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap sesuai ketentuan.
Setelah mengurus visa, jangan lupa untuk kembali ke Kanwil DJP Jakarta Utara untuk menyelesaikan urusan perpajakan tepat waktu.
Nomor Telepon
Anda dapat menghubungi nomor telepon (021) 43903500 untuk mendapatkan informasi tentang jam buka Kanwil DJP Jakarta Utara. Layanan telepon tersedia pada hari kerja dari Senin hingga Jumat pada jam 08.00 – 16.00 WIB.
Bagi Anda yang ingin mengurus pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara, harap perhatikan jam bukanya ya. Kantor ini beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Nah, jika Anda berencana melancong ke Singapura setelah mengurus pajak, jangan lupa cek syarat visa singapore terlebih dahulu.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses pengajuan visa berjalan lancar. Setelah mengurus visa, jangan lupa kembali ke Kanwil DJP Jakarta Utara untuk menyelesaikan urusan perpajakan Anda.
Media Sosial
Kanwil DJP Jakarta Utara juga aktif di media sosial, seperti Facebook (https://www.facebook.com/KanwilDJPJakartaUtara/) dan Twitter (https://twitter.com/KanwilDJPJktUt). Melalui media sosial, Anda dapat memperoleh informasi terbaru tentang jam buka dan layanan yang tersedia.
Bagi Anda yang hendak mengurus pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara, perlu diketahui bahwa jam bukanya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, jika Anda berencana mengajukan syarat visa schengen jerman , penting untuk memahami persyaratannya dengan baik.
Kembali ke topik Jam Buka Kanwil DJP Jakarta Utara, pastikan Anda datang sesuai jam operasional tersebut agar proses pengurusan pajak dapat berjalan lancar.
Layanan yang Tersedia
Selama jam buka, Kanwil DJP Jakarta Utara menyediakan berbagai layanan perpajakan untuk masyarakat.
Untuk Anda yang berencana melancong ke Turki, pastikan untuk melengkapi syarat visa turki terlebih dahulu. Sementara itu, bagi yang membutuhkan informasi mengenai Jam Buka Kanwil DJP Jakarta Utara, kantor tersebut beroperasi pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Dengan demikian, Anda dapat merencanakan kunjungan dengan tepat, baik untuk mengurus keperluan perpajakan maupun persiapan perjalanan ke Turki.
Berikut daftar layanan yang tersedia:
Layanan Konsultasi Perpajakan
- Memberikan konsultasi terkait peraturan dan ketentuan perpajakan.
- Membantu wajib pajak dalam memahami kewajiban dan hak perpajakan.
Layanan Pendaftaran NPWP
- Memproses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru.
- Melakukan perubahan data NPWP.
Layanan Pelaporan SPT
- Membantu wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Menyediakan sarana pelaporan SPT secara elektronik (e-Filing).
Layanan Pembayaran Pajak, Jam Buka Kanwil DJP Jakarta Utara
- Menerima pembayaran pajak, seperti PPh, PPN, dan PBB.
- Menyediakan berbagai metode pembayaran, seperti tunai, kartu debit/kredit, dan transfer bank.
Layanan Pengembalian Kelebihan Pajak
- Memproses permohonan pengembalian kelebihan pajak yang telah dibayar.
- Memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
Layanan Pemeriksaan Pajak
- Melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga melanggar ketentuan perpajakan.
- Menilai dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Persyaratan Kunjungan
Untuk mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Saat ini, tidak diperlukan janji temu untuk berkunjung. Namun, disarankan untuk menghubungi kantor terlebih dahulu untuk memastikan jam operasional dan menghindari kesibukan yang tidak perlu.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan keperluan kunjungan (misalnya, Surat Kuasa jika diwakilkan)
Tips Berkunjung
Untuk pengalaman berkunjung yang optimal, berikut beberapa tips yang dapat membantu:
Cara Menuju Lokasi
Kanwil DJP Jakarta Utara berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Anda dapat mengakses lokasi dengan berbagai moda transportasi, seperti:
- Kendaraan pribadi: Tersedia area parkir yang luas di sekitar kantor.
- Transportasi umum: Halte bus TransJakarta terdekat adalah Halte Yos Sudarso.
- Ojek online: Tersedia pangkalan ojek online di sekitar kantor.
Fasilitas Parkir
Tersedia area parkir yang luas di sekitar kantor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Parkir gratis untuk pengunjung selama jam kerja.
Hindari Keramaian
Untuk menghindari keramaian, disarankan untuk mengunjungi kantor di luar jam sibuk, yaitu:
- Senin-Kamis: Pukul 13.00 – 14.00 WIB
- Jumat: Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Informasi Tambahan
Untuk memudahkan kunjungan Anda, berikut adalah informasi tambahan terkait jam buka dan layanan di Kanwil DJP Jakarta Utara:
Jam Buka dan Layanan
- Senin-Jumat:08.00 – 16.00 WIB
- Sabtu:08.00 – 12.00 WIB
- Hari Libur Nasional:Tutup
Layanan yang tersedia selama jam buka tersebut meliputi:
- Konsultasi perpajakan
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan SPT
- Pembayaran pajak
Persyaratan Kunjungan
Untuk mengunjungi Kanwil DJP Jakarta Utara, pengunjung diwajibkan untuk:
- Menggunakan masker
- Membawa kartu identitas (KTP/SIM)
- Membawa dokumen pendukung terkait urusan perpajakan (jika ada)
Kesimpulan Akhir: Jam Buka Kanwil DJP Jakarta Utara
Dengan mengetahui jam buka dan persyaratan kunjungan, Anda dapat merencanakan kunjungan ke Kanwil DJP Jakarta Utara dengan efektif. Layanan yang tersedia juga beragam, mulai dari konsultasi pajak hingga pengurusan SPT Tahunan. Jadi, jangan ragu untuk berkunjung jika Anda memiliki urusan perpajakan.
Bagi yang berencana bekerja di luar negeri, seperti di Selandia Baru, penting untuk mengetahui syarat visa kerja new zealand terlebih dahulu. Persyaratannya bisa jadi rumit, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik. Nah, jika Anda berdomisili di Jakarta Utara dan ingin menanyakan lebih lanjut tentang visa kerja, Anda bisa berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.
Kanwil DJP Jakarta Utara buka pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen penting di Kanwil DJP Jakarta Utara, perlu diketahui bahwa jam bukanya adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, jika Anda berencana berkunjung ke Indonesia, pastikan Anda telah memenuhi syarat visa indonesia yang berlaku. Setelah mendapatkan visa, Anda dapat melanjutkan urusan perpajakan Anda di Kanwil DJP Jakarta Utara pada jam buka yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang ingin mengurus pajak di wilayah Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memiliki jam buka yang perlu diketahui. Nah, sambil mempersiapkan dokumen perpajakan, ada baiknya Anda juga mencari tahu syarat visa ke Eropa jika berencana melancong ke benua biru tersebut.
Setelah mengetahui syarat visa, jangan lupa kembali mengecek jam buka Kanwil DJP Jakarta Utara agar tidak terlewat.
Bagi yang berencana bepergian ke Korea Selatan, jangan lupa untuk memperhatikan syarat visa korea multiple yang berlaku. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memiliki jam operasional yang perlu diketahui, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30
WIB. Informasi ini penting untuk diperhatikan agar kunjungan Anda ke Kanwil DJP Jakarta Utara berjalan lancar dan efisien.