Sebagai badan pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kantor kecamatan memegang peranan penting. Karena kantor pemerintahan tingkat kecamatan menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk memperoleh administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Waktu operasional kantor kecamatan pada umumnya sama dengan jam kerja lembaga pemerintah lainnya. Namun, ada juga kantor pemerintahan tingkat kecamatan yang memiliki jam buka yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal buka kantor pemerintahan tingkat kecamatan tersebut agar dapat mengatur waktu kunjungan mereka ke kantor pemerintahan tingkat kecamatan.
Dalam misi memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, kantor kecamatan biasanya memiliki jadwal operasional yang fleksibel, baik itu dengan mengatur jam buka di luar jam kerja normal atau dengan mengatur jam kerja secara shift. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di kantor kecamatan.
Jam Buka Kantor Kecamatan
Karanggede Hari Senin 08.00 – 14.00
Jam Buka Kantor Kecamatan
Karanggede Hari Selasa 08.00 – 14.00
Jam Buka Kantor Kecamatan
Karanggede Hari Rabu 08.00 – 14.00
Jam Buka Kantor Kecamatan
Karanggede Hari Kamis 08.00 – 14.00
Jam Buka Kantor Kecamatan
Karanggede Hari Jum’at 08.00 – 11.30
Jam Buka Kantor Kecamatan
Karanggede Hari Sabtu Tutup
Jam Buka Kantor Kecamatan
Karanggede Hari Minggu Tutup
Kantor kecamatan juga dapat memberikan informasi tentang jam buka kantor pemerintahan tingkat kecamatan melalui media sosial atau situs resmi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk tahu jadwal operasional kantor pemerintahan tingkat kecamatan tanpa harus datang ke kantor kecamatan terlebih dahulu.
Dalam kesimpulannya, mengetahui jadwal operasional kantor kecamatan sangat penting bagi masyarakat untuk merencanakan kunjungan ke kantor kecamatan. Oleh karena itu, kantor kecamatan harus menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat tentang jam buka kantor pemerintahan tingkat kecamatan. Hal ini akan mempermudah akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan dari kantor pemerintahan tingkat kecamatan.